JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). <br /> <br />Karen mengklaim hanya menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan LNG. <br /> <br />"Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya," kata Karen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, (19/9/2023). <br /> <br />Selain itu, Karen menyebut pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina bukan mengatasnamakan pribadi. <br /> <br />"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," tutur Karen. <br /> <br />Baca Juga Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Ditanyai soal Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di https://www.kompas.tv/video/444969/usai-diperiksa-kpk-dahlan-iskan-mengaku-ditanyai-soal-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan <br /> <br />#karenagustiawan #pertamina #kpk <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445038/full-keterangan-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-usai-ditetapkan-tersangka-korupsi-lng